Header Ads

Link Banner

Perihal Karlahut, BEM UR Nilai Penegakkan Hukum Masih Lemah

Dokumentasi BEM UR
www.terasunri.com - Rabu (5/10) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (UR) melalui Kementerian Sosial dan Politik (Kemensospol) adakan kajian mengenai “Penegakan Hukum Karlahut di Provinsi Riau”. Kajian ini merupakan kegiatan rutin mingguan yang bernama Majelis Reboan. 

Kajian yang di mulai pada pukul 16.00 WIB tersebut bertempat di sekretariat BEM UR dan menghadirkan Joni Setiawan Mundung, perwakilan Riau Riset Center yang juga salah seorang aktivis 98. Kajian ini juga turut dihadiri oleh Abdul Khair selaku Presiden Mahasiswa UR serta Aditya Putra Gumesa selaku Menteri Sosial dan Politik BEM UR lalu diikuti pengurus BEM UR.


Dalam kajian ini membahas mengenai proses penegakan hukum karlahut di Provinsi Riau. Joni setiawan menjelaskan bahwa penegakan hukum karlahut di Provinsi Riau ini masih sangat lemah, hal ini dikarenakan hukum karlahut ini lebih cenderung tajam ke bawah dan tumpul keatas.

Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pelaku yang di tangkap yang berjumlah 95 orang hanya dari kalangan masyarakat namun belum dapat tersentuh di beberapa perusahaan yang terindentifikasi turut ikut membakar lahan. Hal itu dikarenakan masih banyaknya perusahan-perusahaan yang bermain dengan beberapa oknum terkait, sehingga Kepolisian Riau sendiri masih tidak sanggup untuk menetapkan perusahan-perusahaan yang terlibat menjadi tersangka.

Selain itu Joni juga menjelaskan mengenai Peraturan Gubernur No 5 tahun 2015 yaitu tentang Rencana Aksi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau. Pergub ini juga bertujuan untuk menguatkan legislasi terkait pencegahan karlahut, pengawasan berjenjang serta memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kepeduliannya terhadap api di kawasan rawan terbakar.

Namun Pergub no 5 tahun 2015 ini pelaksanaannya masih sangat lamban. Hal itu dibuktikan dengan masih ditemukannya beberapa titik api di Provinsi Riau. Seharusnya pemerintah Provinsi Riau harus lebih tegas dalam pelaksanaan pencegahan karlahut ini dan lebih tegas dalam penegakan hukum karlahut di Provinsi Riau.

“Mahasiswa harus sama-sama bersatu mengingatkan pemerintah,mengingatkan aparat penegak hukum untuk konsisten dalam menegakan hukum. melalui gerakan – gerakan mahasiswa lah masyarakat berharap agar penegakan hukum tetap konsisten”, Tutur Joni Setiawan

Abdul Khair juga menuturkan hari ini Penegakan Hukum kasus Karlahut ini masih tumpul keatas dan tajam kebawah. Rakyat kecil yang selalu menjadi korban. Penegakan hukum seharusnya dapat membuat efek jera bagi oknum-oknum pembakar lahan, Sehingga tidak berlanjutnya kasus pembakaran lahan yang hingga saat ini sudah memasukin belasan tahun yang tidak henti-hentinya

“Mudah – mudahan kedepannya masalah karlahut ini tidak terjadi lagi dan penegakan hukum di Provinsi Riau ini harus tetap konsisten tanpa adanya permainan dibeberapa oknum terkait. Harapan kami masyarakat Riau dapat menghirup udara segar yaitu udara yang bebas dari ancaman Asap.

Dan kami tidak ingin terulang kembali kejadian beberapa bulan yang lalu asap menyelimuti Riau hingga mencapai hitungan bulan”tutur Abdul Khair selaku Presiden 
Mahasiswa Universitas Riau.


Kajian ini ditutup dengan pemberian pelakat dan foto bersama.

Sumber : Facebook Bem Universitas Riau

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.