Semakin maraknya LGBT, BEM Unri adakan diskusi dengan istri Plt Gubri
bem.unri.ac.i.id, Universitas Riau - Selasa(01/03), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau adakan
diskusi dengan istri PLT Gubernur Riau siang tadi di kediaman Plt Gubri
membahas terkait masalah Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT).
Dibawah naungan kementerian pemberdayaan perempuan BEM UNiversitas riau
dan dihadiri oleh beberapa Sekretaris Kementerian BEM Universitas riau,
Diskusi ini juga dihadiri oleh Andriza selaku Istri Sekda, Ibu Baru
Selaku Istri Staff Ahli, Ibu Mega , Ibu Evi selaku Ketua Bp3kb Prov
Riau,dan Ibu Guru.
Dalam
diskusi kali ini, Putri jonesti selaku menteri pemberdayaan perempuan
BEM UR mengatakan bahwa isu LGBT memang sudah sangat marak di Bumi
Melayu ini, baik di dunia Kampus maupun di Wilayah pekanbaru.
Diskusi diawali dengan pemaparan dari ibu Andriza yang mengungkapkan bahwa LGBT itu merupakan suatu gangguan kejiwaan.
“
Pernyataan sikap perhimpunan dokter kejiwaan Indonesia yang mengacu
kepada Undang-Undang No 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jwa dan Pedoman
Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III. Ini terdiri dari
beberapa point penting diantaranya, LBGT adalah istilah yang berkembang
di masyarakat dan tidak dikenal dalam pustaka formal ilmu psikiatri, itu
point pertama pernyataan sikap tersebut. pada point kedua dikenal di
orientasiseksual meliputi heteroseksual, homoseksual, dan biseksual.
Dimana homoseksualitas ialah kecendruangn ketertarikan secara seksual
kepada jenis kelamin yang sama meliputi lesbian dan homoseksual.
Biseksualitas adalah kecendrungan ketertarikan kepada kedua jenis
kelamin.
Selain itu, juga dijelaskan istilah transeksualitas yakni
gangguang identitas jenis kelamin berupa suatu hasrat untuk hidup dan
diterima sebagai anggota dari kelompok lawan jenisnya, biasanya diserta
dengan perasaan tidak enak maupun tidak sesuai anatomis seksualnya dan
menginginkan terapi hormonal serta pembedahan untuk membuat tubuhnya
semiripmungkin dengan jenis kelamin yang diinginkan”, jelas Andriza
Andriza juga menambahkan bahwa menurut UU NO 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa pasal I, Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental dan social, pertumbuhan dan perkembangan, dan atau kualitas hidup sehingga memiliki resiko gangguan jiwa.
“Orang
homoseksual dan biseksual bisa dikategorikan sebagai orang dengan
masalah kejiwaan, sedangkan transseksualisme termmasuk kedalam gangguan
identitas jenis kelamin. Tidak semua Orang Dengan Masalah Kejiwaan
(ODMK) akan berkembang menjadi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) karena
banyak penyebab timbulnya gangguan kejiwaan pada diri seseorang
diantaranya factor genetic, neurobilologik, psikologi, social, budaya,
spritualitas”, tutur Andriza lagi.
Dalam diskusi kali ini Kemeterian Pemberdayaan perempuan BEM UR mengemukakan tujuannya untuk mengajak ibu ibu ini untuk bersama mendeklarasikan bahwa Indonesia umumnya dan riau khususnya untuk menolak LGBT dan menolak UU perkawinan sejenis yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan public.
Ibu Sisilita arsyadjuliandi ranchman selaku istri Plt Gubri mengatakan bahwa untuk mendeklarasikan LGBT ini tergantung kepada instansi dan badan institusi yang menaungi mereka.
“Untuk mendeklarasikan LGBT ini secara pribadi kami mendukung rekan-rekan mahasiswa untuk menolak ini, namun untuk bersama mendeklarasikan ini kami tentunya harus mendapat persetujuan dari instansi atau institusi yang menaungi kami. Untuk saat ini silahkan mahasiswa memperbanyak diskusi lagi semisalnya dengan anggota DPRD yang perempuan dan tokoh-tokoh Riau lainnya”, sebut Sisilita.
Diskusi yang berlangsung dari pukul 14.30 WIB hingga 16.15 ini diakhiri dengan foro bersama peserta diskusi.
Post a Comment