Header Ads

Link Banner

Tertundanya Revisi UU KPK, BEM Unri adakan konsolidasi dengan kelembagaan se Unri

bem.unri.ac.id, Universitas Riau - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau mengadakan konsolidasi akbar “Tolak Revisi Undang-undang yang Melemahkan KPK”, yang diikuti oleh ketua seluruh kelembagaan se-Universitas Riau dan dipimpin langsung oleh Presiden Mahasiswa Andres Pransiska. Agenda yang bertempat di Sekretariat BEM Universitas Riau ini bertujuan untuk menyatukan suara-suara Mahasiswa Universitas Riau agar tegas mengambil langkah cepat dalam penolakan revisi Undang-undang yang dianggap melemahkan KPK dalam kinerjanya.

Adapun poin-poin revisi UU KPK, yaitu : Pembentukan Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi kinerja pimpinan KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun, Pembatasan kewenangan penyadapan, Perihal Kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3), dan Kewenangan KPK dalam rekruitmen penyelidik dan penyidik.

Andres Pransiska selaku Presiden Mahasiswa menuturkan pendapatnya jika empat poin revisi UU KPK akan memperlambat dan menghambat kinerja dari KPK tersebut. “Kita tahu bahwa dalam kinerjanya, KPK harus cepat tanggap dalam pengambilan keputusan menangkap tersangka yang melakukan tindak korupsi. Dengan adanya empat poin dalam revisi UU KPK tersebut jelas akan memperlambat dan menghambat gerakan dari KPK itu sendiri,” tutur Andres Pransiska. Dia melanjutkan sebagai garda terdepan pergerakan mahasiswa kita harus dengan tegas menolak revisi UU KPK tersebut yang hanya akan memperlemah kinerja KPK dalam penangkapan para koruptor.

“Bukan menunda tetapi kita harus dengan tegas menolak revisi UU KPK tersebut”, lanjut Andres tegas.

Menteri Sosial dan Politik BEM Universitas Riau, Faizal Indra Rangkuti mengatakan bahwa revisi UU KPK ini juga hanya membuang duit negara. “Selain melemahkan kinerja KPK, Negara juga akan membuang uang dengan membentuk Dewan Pengawas KPK yang sebenarnya sudah ada dari DPR itu sendiri,” ungkap Faizal Indra.

Faizal Indra Rangkuti juga menghimbau agar seluruh peserta konsolidasi akbar dapat mengajak seluruh rekan mahasiswa untuk aksi tuun ke jalan menolak revisi UU KPK. ”Dengan konsolidasi akbar ini diharapkan kepada rekan-rekan siap untuk melakukan aksi turun ke jalan dalam rangka pernyataan sikap kita menolak dengan tegas usulan revisi UU no. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang jelas-jelas melemahkan kinerja KPK," tutup Indra.

Rapat diakhiri dengan kesepakatan seluruh perwakilan kelembagaan se-Universitas Riau untuk mengadakan aksi “Pernyataan Sikap Mahasiswa Universitas Riau Tentang Revisi UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi” yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at 26 Pebruari 2016 pukul 08.00 WIB di Kantor DPR RI Pekanbaru.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.