Suwardi MS, Dosen Universitas Riau Jadi Salah Satu Tim Pengusulan SMRS Menjadi Pahlawan Nasional
terasunri.web.id - Adapaun dua pahlawan nasional dari Kepri yakni, Raja Haji Fisabilillah (RHF) yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI No. 072/TK/1997 tanggal 11 Agustus 1997 dan cucunya Raja Ali Haji (RAH) yang ditetapkan melalui SK Presiden No.089/TK/Tahun 2004.
Saat ini, pengusulan SMRS menjadi pahlawan nasional sudah memasuki babak akhir karena sudah melalui kajian dan penelitian pusat dan daerah.
Kepala Dinas Sosial Pemprov Kepri, Doli Boniara dalam suratnya yang diterima redaksi Tanjungpinang Pos menyebutkan, penetapan SMRS menjadi pahlawan nasional tinggal menunggu keputusan Presiden RI, Joko Widodo.
Doli pun berharap dukungan dan doa semua masyarakat Kepri agar penetapan SMRS menjadi pahlawan nasional bisa terwujud tahun 2017 tepat pada Hari Pahlawan pada 10 November 2017 nanti.
Dijelaskan Doli, dalam pengusulan SMRS menjadi pahlawan nasional, Gubernur Kepri H Nurdin Basirun tetap menetapkan SK pembentukan Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi Kepri beranggotakan 13 orang sudah termasuk Gubernur dan Sekdaprov TS Arif Fadillah sebagai pembina.Kemudian, dari pusat ada juga Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yang melakukan kajian, penelitian, penilaian dan mempertimbangan layak tidaknya SMRS mendapat gelar pahlawan nasional.
Pada sidang terakhir TP2GP yang digelar, 7 Agustus 2017 lalu, dari 12 orang tim yang hadir saat itu, sebanyak 9 orang menyatakan setuju SMRS diberi gelar pahlawan nasional.
”Dan 3 orang lagi menyatakan menunda penetapan Sultan Mahmud Riayat Syah sebagai pahlawan nasional,” demikian surat yang diterima redaksi koran ini dari Doli, Rabu (11/10) kemarin.
Putusan sidang inilah nanti yang menjadi pertimbangan bagi Presiden untuk menetapkan SMRS apakah layak atau tidak diberi gelar pahlawan nasional. Usulan SMRS menjadi pahlawan nasional sudah sejak beberapa tahun lalu, namun belum juga ditetapkan dengan berbagai alasan.
Pada, 19 April 2017, Gubernur Kepri H Nurdin Basirun kembali mengusulkan SMRS agar ditetapkan menjadi pahlawan nasional melalui surat No:861/0550/SET yang ditujukan ke Menteri Sosial RI.
Dalam suratnya itu, Gubernur memaparkan enam poin penting yang tentang perjuangan SMRS, sehingga sangat layak ditetapkan menjadi pahlawan nasional.
Surat usulan gubernur ini diperkuat dengan surat pernyataan bersama 7 wali kota/bupati se-Kepri dan Nurdin Basirun yang sama-sama membubuhi tandatangannya masing-masing.
Kemudian, ada juga surat pernyataan dukungan dari Ketua DPRD Kepri, Ketua DPRD Tanjungpinang, Ketua DPRD Lingga, Ketua DPRD Bintan, Ketua DPRD Batam, Ketua DPRD Karimun, Ketua DPRD Natuna dan Ketua DPRD Anambas.
Surat pernyataan dukungan lainnya datang dari Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Natuna, Anambas, Lingga, Karimun, Bintan, Lingga dan Batam.
Secara khusus, Bupati Lingga Alias Welo, Ketua DPRD Lingga dan Ketua LAM Lingga uga membuat surat pernyataan dukungan pengusulan SMRS agar ditetapkan menjadi pahlawan nasional.
Pengusulan SMRS menjadi pahlawan nasional mengingat jasa-jasanya berjuang mempertahankan wilayahnya dari penjajahan Belanda. Maka, pengusulan gelar pahlawan ini dilakukan sesuai dengan amanat UU RI No.20 tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan Pasal 30 dan diatur dalam PP No.35 tahun 2010 tentang Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan.
Adapun pertimbangan pengusulan SMRS agar mendapat gelar pahlawan nasional adalah,
1. Telah dilakukan pengkajian secara mendalam melalui seminar nasional yang diikuti tokoh sejarah, tokoh masyarakat, pejabat daerah Lingga, keluarga Zuriat SMRS dan lain-lain dalam tema ‘Peran Sultan Mahmud Riayat Syah dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia dengan Strategi Perang Gerilya Laut’.
2. Hasil kajian imliah dan komprehensif yang diseminarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkab Lingga, 31 November 2016 dengan judul :
- Mekanisme dan prosedur pengusulan gelar calon pahlawan nasional oleh Drs Hotman (Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial).
- Orang Laut dan Sultan Mahmud Riayat Syah oleh : Gusti Asnan (Universitas Andalas Padang).
- Pahlawan dan Pendidikan Karakter Bangsa oleh : Prof Dr.Hariyono (Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang).
- Kepahlawanan dan Perspektif Daerah oleh : Rida K Liamsi (Tokoh masyarakat Kepri).
- Sejarah Kepahlawanan Riau dan Kepri oleh : Suwardi Ms (Universitas Riau).
3. Surat pernyataan bupati Lingga, Ketua DPRD Lingga dan Ketua LAM Lingga.
Adapun riwayat hidup Sultan Mahmud Riayat Syah adalah, lahir di Hulu Sungai Riau, Agustus 1760, pendidikan istana, tempat dan tanggal wafat, makam, Daik Lingga, 12 Januari 1812, Daik Lingga.
Adapun riwayat perjuangan secara kronologis adalah :
- 1782-1784, Perang Riau I: peperangan kerajaan Riau Johor melawan Belanda.
- 6 Januari 1784 : Kerajaan Riau-Johor berhasil mengalahkan Belanda di Tanjungpinang.
- 18Juni 1784 : SMRS dan Raja Haji menyerang Belanda di Malaka. Raja Haji gugur dalam pertempuran di Teluk Ketapang Malaka tersebut. Peperangan tetap berlangsung di bawah pimpinan SMRS dengan basis di Muar, Johor dan Riau.
- Agustus 1784 : Armada Belanda melakukan serangan balasan ke Riau. Pasukan Kerajaan Riau-Johor langsung di bawah komando SMRS dibantu panglima perang yang baru yaitu Raja Ali yang Dipertuan Muda V Riau-Johor.
- 10 Oktober 1784 : sebagai upaya memperlemah kekuatan militer SMRS, armada VOC yang dipimpin Jacob Pieter van Braam datang ke Riau meberi ultimatum kepada SMRS agar unsur Bugis dalam kekuatan militer kerajaan Riau-Johor meninggalkan Riau. SMRS menolak intervensi Belanda untuk memecah belah keutuhan bangsanya.
- 25-28 Oktober 1784 : Muncul ketegangan pihak VOC dengan Kesultanan Riau-Johor sebagai akibat penolakan SMRS terhadap ultimatum VOC.
- 29 Oktober 1784 : terjadi serangkaian pertempuran antara pasukan Riau-Johor melawan armada VOC di sekitar perairan Tanjungpinang, Pulau Penyengat, Senggarang dan Dompak.
- 31 Oktober 1784 : Untuk meredakan pihak VOC, kerajaan Riau-Johor, pasukan Bugis di bawah pimpinan Raja Ali Yang Dipertuan Muda V Riau-Johor sebagai salah satu kekuatan militer kerajaan Riau-Johor meninggalkan Riau menuju Kalimantan Barat.
- 1 November 1784 : setelah kekuatan Bugis meninggalkan Riau, VOC kembali cova memaksa SMRS menandatangani perjanjian. Tapi SMRS menolaknya sehingga perjanjian hanya diteken Raja Bendahara dan Raja Tumenggung. Sehingga kekuatan hukum perjanjian itu sangat lemah karena Raja Bendahara dan Raja Tumenggung tidak berhak membuat perjanjian apapun dengan pihak lain.
- 10 November 1784 : VOC kembali memaksa kehendaknya kepada kerajaan Riau-Johor agar meneken perjanjian lanjutan yang isinya sangat merugikan pihak kerajaan Riau-Johor. Perjanjian itu juga ditolak SMRS untuk diteken sebagai sikapnya untuk tidak terlibat dalam kontrak tersebut. Perjanjian itu hanya diteken Raja Tua, Raja Bendahara, Raja Tumenggung dan Raja Bungsu yang secara hukum tidak sah. Karena mereka hanya sebagai penasihat perang dan oleh SMRS, Raja Tua khususnya dicap sebagai penghianat bangsa.
- Juni 1785 : Belanda membangun benteng di Tanjungpinang dan menempatkan David Ruhde sebagai Residen Belanda (VOC) di Riau. Penempatan itu pun ditentang SMRS dan rakyat Kerajaan Riau-Johor karena David Ruhde dikenal sebagai tokoh yang kasar.
- Desember 1786 : SMRS mengirim utusannya ke Sabah menemui Raja Tempasuk, penguasa bajak laut Ilanun untuk bersekutu menyerang Belanda di Tanjungpinang karena bala tentara kerajaan sudah berkurang akibat perang di Malaka.
- 2 Mei 1787 : Armada perang Raja Tempasuk (bajak laut Ilanun) berjumlah 40-55 kapal dengan kekuatan 2.000 prajurit berlabuh di Tanjungpinang. Kekuatan ini kemudian bertambah menjadi 90 kapal dengan 7.000 prajurit. Semua angkatan perang ini dikomandoi SMRS.
Perjuangan SMRS masih panjang hingga akhirnya, 12 Januari 1812, wafat dan dimakamkan di Daik Lingga serta diberi gelar Marhum Masjid Lingga.
Sumber : http://tanjungpinangpos.id/pahlawan-nasional-dari-kepri-bertambah/
Post a Comment