Dr Suyanto Jadi Narasumber Pada EDP KPID Riau
terasunri.web.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dengan dua lembaga Penyiaran di Kantor KPID Riau, Senin (9/10/2017).
Kegiatan ini merupakan EDP perdana yang dilakukan oleh KPID Riau Periode 2017-2020. Lembaga penyiaran yang mengikuti EDP tersebut yakni PT Radio Monaria Pekanbaru yang bergerak di bidang penyiaran radio untuk proses perpanjangan izin. Kemudian lembaga penyiaran televisi berlangganan PT Maulana Surya, Kabupaten Kepulauan Meranti untuk proses izin baru.
Rapat EDP yang dipimpin Ketua KPID Riau, Falzan Surachman, juga menghadirkan narasumber dari Balai Monitoring Frekuensi Pekanbaru, Wanita Fachrurazi, akademisi Universitas Riau, Dr Suyanto SSos MSc, Lembaga Adat Melayu Riau, Dr A Tarmizi Yussa MA, dan Kabid Dinas Komunikasi dan Informatika, Erisman Yahya.
Ketua KPID Riau, Falzan, menjelaskan, EDP ini merupakan salah satu tahapan awal proses yang dilakukan sebelum izin penyiaran dikeluarkan atau perpanjangan izin. "Sesuai dengan UU 32/2002 tentang Penyiaran disebutkan lembaga penyiaran wajib memiliki izin sebelum beroperasi. Sedangkan perpanjangan izin lembaga penyiaran radio tiap lima tahun dan lembaga penyiaran televisi tiap 10 tahun," jelasnya.
Pada proses EDP ini, General Manajer PT Radio Monaria, F Wahyu Astuti, memaparkan dokumen kelengkapan perpanjangan izin lembaga penyiaran yang kini bernama udara Smart FM Pekanbaru tersebut. Dipaparkan juga program-program dan rencana kerja lima tahun ke depan. Sedangkan Direktur Utama PT Maulana Surya, Arhamra, memaparkan proposal untuk syarat pengurusan izin lembaga penyiaran televisi berlangganan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ketua KPID Riau, Falzan, mengatakan, pihaknya akan menilai secara objektif apakah proposal yang diajukan layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Sumber : http://www.halloriau.com/read-pekanbaru-97186-2017-10-09-kpid-riau-lakukan-edp-dua-lembaga-penyiaran.html
Post a Comment