Header Ads

Link Banner

Yulan : Bantuan Keuangan Desa Tidak Diwajibkan Undang-Undang


terasunri.web.id - Mencermati polemik kepedulian Pemerintah Provinsi Riau terhadap pembangunan desa yang diukur dari kucuran Bantuan Keuangan kepada Desa patut disikapi secara arif dan bijaksana. Memang pada tahun 2015 dan 2016 Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD tidak secara khusus mengalokasikan Bantuan Keuangan langsung ke Desa. Akan tetapi Bantuan Keuangan yang dialokasikan ke Kabupaten/Kota dalam bentuk Bantuan Keuangan untuk infrastruktur, pendidikan dan kesehatan disadari ataupun tidak berdampak pada masyarakat Desa.

Masalahnya adalah apakah dengan tidak dianggarkannya Bantuan Keuangan Desa pada tahun 2015 dan 2016 Pemprov Riau dalam hal ini Gubernur Riau diduga melanggar UU NO 6 Tahun 2014 tentang Desa? Agar tidak menyesatkan, kita perlu simak isi pasal 72 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana disebutkan bahwa Pendapatan Desa bersumber dari :
a) Pendapatan Asli Desa
b) Alokasi APBN
c) Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten /Kota
d) Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yg diterima Kabupaten/kota
e) Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota
f) Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat
g) Lain lain pendapatan Desa yang sah.

Dalam kebijakan keuangan daerah, Bantuan Keuangan bukanlah hal yang wajib. Artinya Bantuan Keuangan dapat diberikan setelah kewajiban dan urusan telah dialokasikan. Kecuali kalau bahasa Undang-Undang disebutkan alokasi dan bukan Bantuan Keuangan, maka Gubernur bisa dituduhkan melanggar Undang-Undang. Seperti para Bupati yg tidak mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah dan alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota, bisa dituduhkan melanggar Undang-Undang No 6 tahun2014, karena bagi Kabupaten/ Kota itu kewajiban sesuai amanat Undang-Undang.

Pemahaman ini yang harus disadari, agar tidak menimbulkan distorsi, tegasnya kita harus konsisten memahami Undang-Undang, bisa membedakan kewenangan dan urusan, bisa membedakan nomenklatur alokasi dengan Bantuan. Walaupun tidak wajib sesuai Undang-Undang tidak berarti Pemerintah Provinsi Riau alpha membina dan membangun desa. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah telah melaksanakan kewajiban pembinaan dan pengawasan terhadap Desa, terutama penyaluran dana Desa dari APBN ke 1592 Desa di seluruh Provinsi Riau dengan tiga konsep, yakni :
1) Sukses Penyaluran
2) Sukses Pembinaan
3) Sukses Pengawasan


Kalau Gubernur dituduh tidak peduli dan tidak berkomitmen, bagaimana mungkin penyaluran dan pengawasan dana desadi seluruh Provinsi Riau bisa sukses dan lancar. Melalui arahan dan pembinaan Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah telah dialokasikan juga dengan dana Dekon untuk pendampingan Desa sebanyak 890 orang pendamping Desa yang terbagi sebagai pendamping lokal Desa, pendamping Kecamatan dan Tenaga Ahli di Kabupaten melalui Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Walaupun bukan urusan wajib, melalui RKPD dan KUA PPAS Tahun 2018 Gubernur sudah mengusulkan Bantuan Keuangan Desa sebesar Rp 100 juta perdesa dengan total usulan Rp 159 Milyar. Namun Banggar DPRD dengan dinamika politiknya setelah melaui pembahasan yang alot dan hampir menghapus dan tidak menyetui anggaran, akhirnya hanya menyetujui Rp 50 juta per Desa. Artinya niat baik dan ikhlas belum tentu bisa diterima dengan ikhlas.

Insya Allah pada RKPD dan KUA PPAS perubahan APBD 2017 juga diusulkan Bantuan Keuangan untuk Desa sebesar Rp 50 juta per Desa. Ini juga merupakan komitmen Gubernur walaupun APBD 2017 mengalami defisit akibat prediksi serapan 2016 yang realisasinya lebih baik sehingga over estimate silpa dan mendesak harus membayar hutang-hutang masa lalu. Usulan Bantuan Keuangan untuk Desa tersebut kalau dibandingkan dengan Provinsi lain sesuai informasi yg dihimpun BPM BANGDES Provinsi Riau, ternyata Riau tidak tertinggal dan umumnya baik, diantaranya :
- Jawa Timur tidak menganggarkan
- Kalteng Rp 50 juta per Desa
- Banten Rp 30 juta per Desa
- Papua dg dana Otsus Rp 100 juta per Desa.

Dengan demikian tidak semua Provinsi menganggarkan Bantuan Keuangan untuk Desa. Harapannya, usulan Bantuan Keuangan Desa untuk Tahun 2017 APBD perubahan dan RAPBD 2018 dapat disetujui DPRD dan didukung seluruh komponen masyarakat terutama para Kepala Desa beserta Perangkat Desa sesuai dengan kebutuhan dan harapan banyak pihak serta tidak ada lagi polemik kepedulian dan tudahan melanggar Undang-Undang No 6 Tentang Desa yang ternyata tidak benar.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.