Header Ads

Link Banner

Rektor Lantik Wakil Dekan Fakultas Hukum, Walau Diduga Tak Penuhi Syarat


terasunri.web.id - Walau menuai kontroversi , akhirnya Rektor Universitas Riau melantik sejumlah Wakil Dekan di lingkungan Fakultas Hukum UR. Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA menyatakan bahwa Universitas Riau (UR) sudah cukup tua, masyarakat sangat berharap kepada UR agar dapat selalu berkontribusi memajukan pendidikan.

“Universitas Riau (UR) Bulan Oktober tahun 2017 ini, akan memasuki usia 55 tahun. Usia ini memasuki kelompok usia dewasa menjelang tua. Pada kondisi ini, masyarakat sangat berharap kepada UR agar dapat selalu memajukan pendidikan. Kemajuan Pendidikan itu, juga tidak terlepas dari unsur penunjang yang ada di dalamnya. Penunjang dimaksud adalah tenaga pendidik dan tenaga kependidikan UR.”

Pernyataan ini disampaikan Rektor UR, Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA dalam arahannya saat melantik Pejabat di lingkungan UR, pada hari Jumat (29/9), di Ruangan Aula Serba Guna Lantari IV Gedung Rektorat UR, Kampus Bina Widya Panam Pekanbaru.

Adapun pejabat yang dilantik, yaitu Wakil Dekan Fakultas Hukum (FH) dan Kepala Subbagian (Kasubbag) di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UR. “Pada pelantikan ini, kita melantik Dr Mexsasai Indra SH MH sebagai Wakil Dekan Bidang Akademis FH, Dr Hayatul Ismi SH MH sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FH, Dr Maryati Bachtiar SH MKn sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FH, serta Margaus SPd sebagai Kasubbag Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UR,” jelas Aras.

Rektor juga menghimbau kepada seluruh pejabat yang dilantik agar dapat menjalankan amanah dengan baik dan dapat saling bekerjasama demi terwujudnya UR yang lebih baik. “Mari kita kerjakan sesuai amanah tugas dan fungsi yang telah diberi kepada kita bekerja dengan ikhlas demi kemajuan UR. Lebih lanjut, melalui jabatan ini, hendaknya bisa memberikan suatu perubahan yang baru bagi UR agar lebih baik kedepannya,” ujar Aras.

Rektor juga mengucapkan selamat kepada seluruh pejabat baru yang dilantik, serta bagi pejabat lama dalam jabatan tersebut Rektor menyampaikan terimakasih atas pelaksanaan tugas selama memangku jabatan tersebut. “Setelah dilantik, amanah yang melekat pada jabatan tersebut akan dinanti realisasinya oleh civitas akademika UR.

Lebih lanjut, Rektor UR, juga menyampaikan Fakultas Hukum merupakan fakultas termuda yang terakreditasi tergolong baik. Perkembangan fakultas hukum tergolong baik untuk memajukan dunia pendidikan khususnya di Propinsi Riau. “Walaupun fakultas termuda, namun Fakultas Hukum sudah memiliki Pogram Pendidikan Strata Dua,” ungkap Aras.

Pada kesempatan itu, Kepala Biro Umum dan Keuangan UR, Ahyat SE menyampaikan acara pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan, merupakan bentuk dari kegiatan formal untuk melantik pejabat UR, dalam rangka mengisi posisi jabatan, promosi jabatan, maupun mutasi jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pada pelantikan hari ini, kita melantik pejabat untuk mengisi jabatan, serta promosi jabatan yang ada di Satuan Kerja yang ada di UR.” Pelaksanaan pelantikan hari ini, dihadiri oleh pimpinan di lingkungan Rektorat, Fakultas, Unit, Lembaga, Badan, yang ada di UR. Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik dari seluruh tamu undangan yang hadir.



Pengangkatan Wakil Dekan di Fakultas Hukum Universitas Riau Diduga Bermasalah 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Firdaus SH MH, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau (UR) diduga melanggar Peraturan Rektor terkait pengangangkatan sejumlah Wakil Dekan. Hal ini akan menjadi pemicu timbulnya masalah di internal Fakultas, hingga Dekan terancam di laporkan ke Dirjen Dikti dan Ombudsman.

Disisi lain kedepanya kalau nanti ada pihak yang tak senang atas tindakan Dekan yang melanggar aturan, maka ini bisa jadi bumerang bagi Rektor . Demikian diungkapkan narasumber Radar yang tak ingin namanya di ekspos, Kamis (21/9) malam. Menurut sumber Radar, bahwa Dekan telah melanggar Peraturan Rektor Universitas Riau Nomor 4 Tahun 2017. "Semua Wakil Dekan yang diusulkan Dekan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor yang terdapat pada pasal 3 point 1, " katanya. 

Pemilihan Wakil Dekan yang bertentangan dengan Peraturan Universitas Riau harus segera dianulir dan dibatalkan oleh Rektor . "Rektor perlu juga bijak menyelesaikan masalah ini, jangan nanti sampai terlanjur mengeluarkan SK, nyatanya terbongkar dikemudian hari ada cacat secara hukum," tutur sumber Radar.Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr Firdaus SH MH saat dikonfirmasi Radar membenarkan ada masalah dalam usulan pengangkatan Wakil Dekan dilingkunganya.

Namun hal ini sudah dikonsultasikan dengan ketua penyusun terkait norma tersebut, dan diyakini tidak akan bermasalah dikemudian hari. "Saya sudah konsultasi dengan ketua penyusun terkait norma tersebut, maka saya yakin dengan itu,,,trims mohon doa supaya lancar n tidak masalah," katanya menjawab konfirmasi Radar via pesan WhatsApp.

Sebagaimana diketahui Dr Firdaus SH MH tercatat juga baru dilantik pada Selasa 15 Agustus 2017 lalu sebagai Dekan Fakultas Hukum (FH) UR oleh Rektor Universitas Riau (UR) Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA. Firdaus meraih Jabatan Dekan karena terpilih secara aklamasi dalam rapat senat di Fakultas. Sampai berita ini ditayangkan, Rektor Universitas Riau belum bisa dikonfirmasi.


Sumber : http://radarpekanbaru.com/news/detail/7749/walau-diduga-tak-memenuhi-syarat,-akhirnya-sejumlah-wakil-dekan-fakultas-hukum-ur-dilantik.html

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.