Header Ads

Link Banner

Syafrial : Penonaktifan Wakil Rektor III Tidak Sesuai dengan Statuta UR

Wakil Rektor III, Syafrial M Pd saat jumpa pers di kantor PWI Riau
terasunri.com - Memanasnya desakan BEM universitas Riau (UR) untuk mencabut mandat wakil rektor (WR) III Universitas Riau (UR), ternyata berbuntut panjang. Demo yang berlangsung kemarin itu, menyebabkan Dr Syafrial M.Pd di non aktifan dari jabatanya sebagai WR III dengan beredarnya nota kesepakatan antara presiden mahasiswa dan Rektor Universitas Riau (UR).

Namun berselang setelah itu, dalam rapat senat, pada hari selasa kemarin, Dr Syafrial M.Pd kembali ditunjuk untuk menjabat sebagai WR III untuk menjalankan tugasnya.  Syafrial dalam keterangan persnya di kantor PWI Riau Kamis (8/12/16) menjelaskan penonaktifan dirinya itu telah dibahas disidang senat, yang intinya pemberhentian oleh rektor dan presiden kemarin itu tidaklah sesuai dengan statuta UR pasal 18 ayat 3 sehingga salah prosedural.

Pasal itu berbunyi pembantu rektor bidang akademik, pembantu rektor bidang administrasi umum dan pembantu rektor bidang kemahasiswaan diangkat dan diberhentikan oleh rektor UR setelah mendapat persetujuan senat UR.

"Salah prosedural itulah, saat ini saya tetap menjabat WR III, "katanya.  Ditanya apa alasan pihak senat menunjuk dia untuk menjabat WR III kembali, ia meminta wartawan untuk mengkonformasi langsung kepada rektorat.  "Saya ke PWI, bukan mengadu ke wartawan, tapi untuk memperjelaskan kondisi ini, lantaran kasus ini sudah menjadi konsumsi publik sehingga saya diundang oleh ketua PWI, dan status saya sekarang ini dinas luar, "bebernya.

"Dan jika ingin mengadu, saya akan mengadu kepada Allah SWT,"tambahnya.  Dalam keterangan persnya ia juga menjelaskan panjang lebar kronologi yang terjadi sebenarnya, mulai dari aksi demo, pemukulan staf kemahasiswaan, masalah anggaran kelembagaan dan banyak lainnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun ada beberapa tuntutan mahasiswa untuk mencabut mandat wakil rektor III ini diantaranya terkait implementasi penggunaan anggaran tidak sesuai dengan perencanaan, anggaran kelembagaan sudah habis padahal masih banyak yang belum dicairkan, beasiswa siluman merajalela penerimanya tidak jelas, buruknya sinergitas terhadap kelembagaan kemahasiswaan, ketidak jelasan dana bidik misi yang diambil setiap tahunnya dari penerima bidik misi.

Kemudian terkait banyaknya kegiatan mahasiswa dan kelembagaan mahasiswa yang memiliki prestasi dan berpotensi menunjang akreditasi tidak dibarengi dukungan dalam pembiayaan. Mahasiswa dibuat seperti pengemis untuk mencari biaya, program 2 tahun kemahasiswaan tidak jelas.


Sumber : http://www.riau24.com/berita/baca/66622-penonaktifan-wr-iii-tidak-sesuai-statuta-ur/

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.