Header Ads

Link Banner

Nota Pencabutan Mandat WR III Universitas Riau Beredar

terasunri.com - Pasca aksi demo mahasiswa BEM Universitas Riau yang menuntut mundur Wakil Rektor Universitas Riau, Syafrial, beberapa waktu lalu, beredar nota pencabutan mandat wakil rektor yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Riau, Aras Mulyadi dan Presiden Mahasiswa Unibersitas Riau, Abdul Khair.

Nota pencabutan mandat Syafrial sebagai wakil rektor tersebut sempat dibawa dalam rapat senat Universitas Riau yang dilaksanakan pada Selasa 6 Desember 2016 di Ruang Rapat Senat Lantai 4 Gedung rektorat Universitas Riau. Rapat senat Universitas Riau tersebut mengagendakan penjelasan rektor dan tindak lanjut dari pergerakan kelembagaan mahasiswa Universitas Riau.

Hasil rapat senat selain menyatakan akan membentuk tim untuk melakukan evaluasi, juga menyatakan nota pencabutan mandat wakil rektor III tidak berlaku karena tidak sesuai dengan prosedur dan statuta Universitas Riau pasal 18. Pasal tersebut menyatakan bahwa pembantu rektor (wakil rektor) diangkat dan diberhentikan oleh rektor.

Pada intinya, saat ini jabatan wakil rektor III Universitas Riau masih berada pada Syafrial kendati informasi di lapangan menyebutkan bahwa jabatan wakil rektor III saat ini sudah di Plt-kan.

"Karena nota pencabutan mandat yang sudah beredar tersebut tidak sesuai dengan prosedur, maka sampai saat ini, saya masih menjabat sebagai wakil rektor III," terang Syafrial ketika dikonfirmasi mengenai masalah nota pencabutan mandat atas dirinya.

Informasi yang dihimpun Riauterkini di lapangan menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang membuat BEM mahasiswa Universitas Riau melakukan aksi demo meminta wakil rektor III mundur dari jabatannya. Yaitu implementasi penggunaan anggaran tidak sesuai dengan perencanaan, anggaran kelembagaan sudah habis padahal masih banyak yang belum dicairkan, beasiswa siluman merajalela penerimanya tidak jelas, buruknya sinergitas terhadap kelembagaan kemahasiswaan, ketidak jelasan dana bidik misi yang diambil setiap tahunnya dari penerima bidik misi.

Selain itu, juga mengenai banyaknya kegiatan mahasiswa dan kelembagaan mahasiswa yang memiliki prestasi dan berpotensi menunjang akreditasi tidak dibarengi dukungan dalam pembiayaan. Mahasiswa dibuat seperti pengemis untuk mencari biaya, program 2 tahun kemahasiswaan tidak jelas.

Sumber : http://riauterkini.com/pendidikan.php?arr=116258&judul=Beredar-Nota-Pencabutan-Mandat-WR-III-Universitas-Riau

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.