Header Ads

Link Banner

WAJIB BACA ! Unri Batalkan Kuliah Maksimal Lima Tahun

riaupos.co, Universitas Riau - Universitas Riau (Unri) membatalkan pemberlakukan kuliah maksimal lima tahun di kampusnya. Pembantu Rektor I Unri Prof Dr Thamrin menjelaskan, wacana itu memang sempat mengemuka karena merupakan ketetapan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Namun belakangan, kata Thamrin, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi  (Menristek-Dikti) merevisi peraturan tersebut.

”Universitas Riau belum sempat memberlakukan peraturan itu, karena didahului surat edaran yang dikeluarkan Menristek-Dikti berisi pembatalan peraturan tersebut. Memang sempat ada beberapa kampus negeri di tanah air memberlakukan peraturan tersebut.Namun sejak surat edaran itu keluar, secara otomatis peraturan itu juga batal. Jadi saat ini tetap, yang berlaku kuliah maksimal 7 tahun atau 14 semester,’’ jelas Thamrin.
 
Thamrin pada kesempatan yang sama juga membantah ada DO besar-besaran yang dilakukan kampusnya. Namun dia mengakui bahwa di Unri saat ini ada ketetapan baru soal pengetatan ketepatan waktu pembayaran SPP mahasiswa. Sesuai peraturan tersebut, mahasiswa yang lalai membayar SPP sesuai batas akhir jatuh tempo pembayaran, akan otomatis mengambil masa langkau.

 ”Tapi kami tetap memberikan kelonggaran beberapa hari pada batas akhir pembayaran pada mahasiswa. Namun mereka akan dikenakan denda berdasarkan hari keterlambatannya. Ini lebih pada penerapan kedisiplinan, mahasiswa sebenarnya tidak layak mengajukan alasan keterlambatan, karena ada rentang waktu 6 bulan setelah pembayaran SPP terakhir,’’ sebut Thamrin.

Setelah diberi tenggat waktu namun belum juga dilunasi SPP beserta dendanya, maka mahasiswa diberi waktu sekitar dua hari untuk menyatakan diri mengambil masa langkau. ‘’Kalau dulu pengambilan masa langkau itu bersamaan dengan hari terakhir pembayaran SPP, tapi sekarang ada jeda sekitar dua hari. Ini kemudahan yang harus dimanfaatkan dengan baik oleh mahasiswa,’’ sebut Thamrin.

Thamrin juga menghimbau agar mahasiswa tidak menyia-nyiakan waktu dengan lalai atau sengaja mengambil masa langkau. Apalagi mereka yang sudah berada pada masa-masa terancam, atau sudah sebagai status mahasiswa semester tua. Karena sesuai peraturan, mahasiswa sejak semster 4 sudah diberikan pemberitahuan dan evaluasi terhadap perkuliahan mereka.

”Ini sudah berlaku sejak lama, awal semester empat sudah ada pemberitahuan, mereka dievaluasi kalau tidak sampai 2.0 nilainya akan di-DO. Akhir semester 7 diingatkan kembali tentang perkuliahan mereka. Bila sudah semester 13 dan juga tidak ada tanda-tanda akan menyelesaikan perkuliahan, peraturannya Fakultas melalui Dekan akan mengajukan nama-nama ke rekotrat untuk dievaluasi. Kemudian nama-nama itu diserahkan kembali ke Fakultas untuk diambil tindakan seperti DO atau pilihan lainnya,’’ tutup Thamrin.(yls)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.