UR Akan Jadi Lokasi Tes Wawancara dan Tertulis Balon Penghulu
terasunri.web.id - Kewenangan Penyelenggaraan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) berada
pada penyelenggara pilpeng di kepenghuluan. Sedangkan Tim Monitoring Pilpeng
Serentak se Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) hanya memfasilitasi dan melakukan
tunjuk ajar kepada Penyelenggara pilpeng dikepenghuluan baik itu Panitia
Pelaksana Pilpeng, Panwas Pilpeng maupun BPKep yang menyelenggarakan Pemilihan
Penghulu di kepenghuluannya.
Sementara dalam pembuatan bahan tes wawancara serta tes
tertulis bagi Bakal Calon (Balon) Penghulu dalam Pilpeng serentak tahap II se
Rohil Pemerintah Kabupaten Rohil dalam hal ini dibawah naungan Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melalui Tim Monitoring Pemilihan
Penghulu bekerja sama dengan Universitas Riau (UR).
"Kita bekerja sama dengan UR dalam pembuatan bahan
tes tertulis bagi balon penghulu yang akan dilaksanakan pada tanggal 9
September nanti,"kata Ketua tim monitoring Kabupaten Tarmizi melalui
Sekretaris nya Dino Predi,S,STP,M.Si kepada media ini Rabu (6/9/2017).
Pelaksanaan tes tersebut lanjut Dino,terbagi menjadi dua
bagian.tim penguji tes wawancara dari Kabupaten yang orang-orangnya telah
ditetapkan berdasarkan surat keputusan Bupati Rokan Hilir. sementara tes
wawancara kedua dilakukan oleh ketua Pilpeng masing-masing kepenghuluan.
"Tes wawancara di bagi menjadi dua bagian.yang mana tim
dari kabupaten orang-orangnya telah di tetapkan berdasarkan SK Bupati.sementara
wawancara kedua dilakukan oleh ketua pilpeng kepenghuluan
masing-masing,"paparnya.
Dino juga menyebutkan,untuk garis besar pertanyaan wawancara
telah di tetapkan oleh UR. Namun nantinya akan ada pengembangan dari
panitia namun tidak akan lari dari garis besar yang telah ditetapkan oleh UR.
"Garis besar pertanyaan nya sudah di tetapkan oleh
UR.walau pengembangan nya nanti ada di lakukan oleh panitia namun tidak boleh
lari dari garis besar yang telah di tetapkan oleh UR,"jelas Dino.
Setelah itu lanjutnya lagi,selesai dilaksanakan tes
wawancara serta tes tertulis maka ketua panitia Pilpeng dari kepenghuluan
masing akan membuat berita acara hasil dari tes tersebut diketahui oleh Tim
Monitoring Pemilihan Penghulu Serentak Kabupaten Rokan Hilir.hal itu sesuai
dengan Perbub No 9 Tahun 2017 tentang mekanisme pelaksanaan pilpeng.
"Usai pelaksanaan tes tim kabupaten dan kepenghuluan
akan membuat berita acara hasil tes,"sebutnya.
Untuk persyaratan lolos menjadi calon Penghulu maka
Bakal calon penghulu harus mendapat nilai minimal 60.hal tersebut sesuai dengan
Perbup No 9 Tahun 2017 pada ayat ke empat.
"Kelulusan sesuai dengan ayat empat itu balon tersebut
harus mendapat nilai minimal 60.hasil tersebut akan diberita acarakan oleh
masing-masing Ketua Panitia Pilpeng yang diketahui oleh Ketua dan Sekretaris
Tim Monitoring.setelah itu Ketua Panitia Pilpeng Kepenghuluan mengeluarkan Surat
Keputusan berdasarkan Berita Acara tersebut.kalau yang bersangkutan lulus
maka akan di keluarkan berita acara serta peringkatnya.yang tidak lulus juga
tetap akan di surati,"pungkas Dino.
Sumber : http://www.nuansariau.com/2017/09/tes-wawancara-dan-tertulis-balon_5.html






Post a Comment