Tingkatkan Wawasan, Fasilitasi Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Lingkungan UR
terasunri.web.id - Universitas
Riau (UR) memfasilitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru untuk bersama-sama menggelar sosialisasi BPJS
Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga honorer yang ada di lingkungan UR.
Sosialisasi ini bermanfaat untuk memberikan wawasan tentang ketenagakerjaan
bagi tenaga pendukung pelaksana urusan administratif di lingkungan UR.
Wakil
Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Sistem Informasi UR, Prof Dr Mashadi
MSi, menyampaikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 14, disebutkan jika
setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di
Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. “Dalam undang-undang
nomor 24 Tahun 2011, tidak ada pengecualian dalam pendaftaran tenaga kerja.
Tenaga kerja yang dimaksud adalah, baik karyawan tetap, karyawan kontrak,
maupun karyawan harian lepas, sehingga wajib hukumnya untuk mendaftarkan diri," ujarnya.
Bahkan, Mashadi, mengingatkan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2016, jelas disebutkan jika pemberi
kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan, dapat dikenakan
sanksi administratif dan sanksi tidak mendapat pelayanan publik. “Melalui
sosialisasi ini diharapkan dapat dijelaskan tentang peraturan-peraturan yang
berkenaan dengan urusan ketenagakerjaan, sehingga dapat dipahami oleh peserta
BPJS”, ungkapnya.
“Tentunya kami selaku pimpinan UR menyampaikan
terimakasih kepada BPJS yang telah berkenan melaksanakan sosialisasi di UR.
Kegiatan ini tentunya akan memberikan peningkatan rasa kenyamanan dan keamanan
kepada para pekerja yang ada di UR, khususnya tenaga kontrak,” terang Mashadi
di hadapan peserta sosialisasi yang dilaksanakan di ruangan Aula lantai IV
gedung Rektorat Kampus Bina Widya UR, Rabu (6/9).
Lebih lanjut, UR dalam ini juga
mengingatkan kepada bagian kepegawaian UR agar dapat menyiapkan syarat-syarat
kelengkapan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja yang
di lingkungan UR bisa memperoleh kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan
tugas dari setiap pekerjaannya.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang
Pekanbaru, melalui Kepala Bidang Pemasaran, Esra Nababan, menyampaikan dasar
hukum yang dipakai BPJS Ketenagakerjaan adalah Undang-Undang Nomor 24 tahun
2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Maksud dan tujuan
dari BPJS Ketenagakerjaan agar para tenaga kerja terlindungi dalam
pekerjaannya. “Jika terjadi kecelakaan pekerja di dalam waktu bekerja, maka
yang bersangkutan dapat dirujuk ke Rumah Sakit (RS) dengan menunjukkan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Anggota, maka segala biaya di rumah sakit akan
ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Adapun besaran iuran BPJS yaitu
0,24 % dari upah, UMP (Upah Minimal Propinsi) tidak menjadi patokan. Fasilitas
yang diberikan antara lain jika terjadi kecelakaan Kerja akan diberikan
santuan. “BPJS Ketenagakerjaan telah menyelenggarakan empat program. Empat
program yang dimaksud adalah jaminan kecelakaan, kematian, hari tua, dan
pensiun,” tutup Esra.
Sumber : http://unri.ac.id/2017/09/06/ur-bpjs-ketenagakerjaan-tingkatkan-wawasan-tentang-ketenagakerjaan-di-lingkungan-ur/






Post a Comment