Pengamat Masalah Internasional UR, Erdianto Sebut Pemimpin Myanmar Pantas Diseret ke Pengadilan Internasional
terasunri.web.id - Pengamat masalah internasional dari
Universitas Riau, Dr Erdianto SH,M.Hum berpendapat, PBB sudah
pantas untuk menyeret para pemimpin Myanmar ke Mahkamah Pidana Internasional
untuk diadili atas tragedi kemanusiaan terhadap Muslim Rohingya. "Tragedi kemanusian di Rakhine,
Myanmar bukan sekedar konflik antara pemerintah dengan pemberontak tetapi telah
terjadi pembantaian etnis atau kejahatan genosida," kata dia di Pekanbaru,
Jumat.
Menurut Erdianto, peristiwa
kekejaman serupa telah mengantarkan diadilinya para pemimpin Rwanda dan
Serbia ke Mahkamah Ad Hoc Internasional dengan tuduhan kejahatan kemanusiaan. Atas kejahatan kemanusian itu juga yang
melatarbelakangi berdirinya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag,
Belanda. "Jika standar HAM negara-negara
dunia dan PBB tidak bersifat ganda, maka sudah tidak ada alasan lagi untuk
tidak menyeret para pemimpin Myanmar ke Mahkamah Pidana Internasional meskipun
Myanmar tidak tergabung sebagai anggota ICC," katanya.
Ia mencontohkan, terobosan hukum dalam
berbagai sidang HAM ad hoc seperti Nurenberg, Tokyo, Rwanda dan Serbia, sudah
cukup untuk dijadikan yurisprudensi. Apalagi isu Rohingya bukan sekadar isu
separatisme tetapi isu kemanusiaan, isu pembantaian umat manusia di era
teknologi informasi, tegasnya. Sementara itu, di Indonesia katanya,
seharusnya para pembela mereka yang disebut sebagai korban persekusi
beberapa waktu lalu harus sama lantangnya beteriak untuk menegakkan hukum-hukum
kemanusiaan universal terhadap pembantaian di Myanmar.
Lupakan apa agama anda, abaikan apa
agama masyarakat Rohingya, sempatkan diri untuk menonton video kekerasan di
Rakhine, jika jujur pada hati nurani anda, tentu lah hati anda memberontak dan
marah, karena mereka adalah manusia seperti anda, mereka dan kita semua. Jika para pemimpin Myamar menolak
masalah Rohingya sebagai masalah agama, maka jika ini dikatakan masalah
kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan, seharusnya tidak dapat mereka
bantah.
Apa yang hari ini terjadi di Myamar
bukan sekedar sebagai pelanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang, tetapi
juga pembantaian etnis (genocide). "Ini sangat jelas sekaligus
juga kejahatan terhadap kemanusiaan atau 'crimes against humanity',"
kata dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum dan Pascasarjana Universitas Riau itu
yang sering menulis disertasi dan buku tentang separatisme.
Ia menekankan bahwa yang termasuk dalam
kategori kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perkosaan, perbudakan,
pemusnahan, dan penganiayaan karena alasan potitis, rasial dan agama.Berdasarkan Piagam Perserikatan
Bangsa-bangsa, kejahatan yang bisa dibawa ke peradilan Internasional adalah
kejahatan perang (crimes agaist -war), kejahatan melawan kemanusiaan (crime
against humanity), kejahatan terhadap Konvensi Jenewa tahun 1949, dan kejahatan
melakukan agresi.
Sumber : http://www.antarariau.com/berita/93821/kekejaman-terhadap-rohingya-pengamat-pbb-harus-segera-adili-pemimpin-myanmar-
Post a Comment