Pengamat Kebijakan Publik UR : Penerima Hibah Tidak Lapor Patut Dicurigai

terasunri.web.id - Pengamat
Kebijakan Publik yang juga Dosen Universitas Riau Saiman Pakpahan menilai
adanya Hibah yang tidak dilaporkan kegunaanya kepada Penanggung Jawab perlu
dicurigai.
Karena
menurut Saiman, harusnya jika anggaran Hibah itu dijalankan sesuai dengan
kegunaanya maka tidak ada alasan terlambat melakukan laporan. Apalagi Organisasi yang dianggap sudah
layak menerima.
"Tentunya
kalau ada yang tidak melaporkan penggunaan dana Hibah perlu dicurigai dan harus
betul-betul tepat sasaran makanya harus dicek ke lapangan, "ujar Saiman.
Untuk
itu lanjut Saiman harus betul betul diperhatikan penerima hibah bansos tersebut jangan sampai yang menerima
hanya organisasi dengan modal plang nama saja.
"Pemerintah
jangan sembarangan memberikan Hibah karena nanti akan bermasalah, begitu juga
melalui Dinas dan badan kan semuanya harus melu mekanisme byk nama by adrees,
"ujar Saiman.
Saiman
juga menyebut dalam aturannya penerima hibah harus buat laporan 25 hari setelah proses penggunaan
anggaran Hibah dilakukan. Jika aturan tersebut tidak dipatuhi maka keberadaan
organisasi dan lembaga penerima hibah tersebut bisa ditinjau ulang.
"Jangan
sampai yang menerima Hibah ini adalah pihak-pihak yang nantinya bisa merusak
kepercayaan kepada Pemerintah tentunya, "ujar Saiman.
Saiman
juga menyebutkan dalam penganggaran Hibah selanjutnya harus sesuai dengan
aturan yang ada, dan bagi yang tidak ada laporannya harus diperhatikan.
"Apalagi
kondisi keuangan pemerintah saat ini mengalami kondisi penurunan, jadi harus
disikapi dengan bijak oleh pemerintah,"ujar Saiman.
Sumber : http://pekanbaru.tribunnews.com/2017/09/14/saiman-penerima-hibah-yang-tak-buat-laporan-perlu-dicurigai
Post a Comment