Nekat Bentangkan Spanduk Aspirasi di Ruang Paripurna, BEM UR Nilai Pengesahan RTRW Riau Terkesan Terburu-buru
terasunri.web.id - Sidang Paripurna DPRD Riau dengan agenda penyampaian hasil kerja pansus terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2017-2037 pada Rabu (20/09/2017) kembali ditunda. Penundaan terjadi dikarenakan anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Sebelumnya, penundaan agenda penyampaian hasil kerja pansus terhadap Ranperda ini juga sudah pernah terjadi pada senin (11/09/2017) dengan alasan yang sama. BEM UR menilai bahwa penundaan yang terjadi mengindikasikan DPRD tidak serius dan terkesan terburu-buru dalam mengesahkan RTRW Riau.
Awalnya BEM UR yang hadir dalam paripurna ingin mendengarkan hasil kerja pansus terhadap Ranperda tentang RTRW dan memastikan bahwa hasil kerja ini benar-benar sudah berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak ada kepentingan korporasi yang diakomodir. Namun hingga pukul 15.15 WIB, sidang yang harusnya dimulai pada pukul 13.30 WIB tesebut tak kunjung dimulai.
BEM UR yang saat itu dimotori oleh Rinaldi selaku Presiden Mahasiswa Universitas Riau dan Aditya Putra Gumesha selaku Menteri Sosial Politik akhirnya mengambil sikap untuk melakukan pembentangan spanduk yang bertuliskan “Jangan Ada Dusta di Dalam RTRW”. Pembentangan spanduk oleh sejumlah mahasiswa universitas riau ini dilakukan di depan meja pimpinan sidang ruang paripurna DPRD.
Sebelumnya terlihat aksi dorong-mendorong yang terjadi oleh massa aksi dan oknum polisi pasca pembentangan spanduk yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa. Oknum polisi kemudian bergegas mengamankan massa aksi keluar ruangan. “Jangan terburu-terburu dalam mengesahkan RTRW, RTRW harus mengakomodir kepentingan masyarakat Riau” tuntut Adit.
Rinaldi menambahkan bahwa pansus tidak bekerja sebagaimana mestinya. “Ketika diminta untuk melampirkan peta hasil kerja, pansus selalu tidak bersedia dan tak mampu menunjukkannya. Ini tak hanya dilakukan terhadap Mahasiswa saja, bahkan kepada lembaga sekelas LAM pun, peta itu tak juga dilampirkan” ujar Rinaldi. Ia juga menilai, RTRW yang akan disahkan ini mengandung kepentingan-kepentingan yang menguntungkan perusahaan asing dan korporasi pembakar hutan Riau.
Lebih lanjut Rinaldi menyampaikan bahwa pengesahan RTRW ini terkesan terburu-buru. Ia menilai bahwa hasil kerja pansus terhadap Ranperda tentang RTRW ini harus di uji publik terlebih dahulu dengan memaparkan peta wilayah yang dijadikan holding zone. Ini bertujuan agar masyarakat tahu bahwa yang dijadikan holding zone benar-benar membawa kepentingan masyarakat Riau.
Sumber : KEMKOMINFO BEM UR
Post a Comment