Header Ads

Link Banner

Guru Besar UR Tersangkut Kasus Plagiarisme ?


terasunri.web.id - Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akhirnya memutuskan memberhentikan  Profesor Djaali dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Tim Kemenristekdikti menemukan adanya pelanggaran dalam perkuliahan di Pascasarjana UNJ.

Polemik kasus yang menjerat Djaali bermula dari temuan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristekdikti soal plagiarisme atas disertasi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Anehnya meski sudah berstatus tersangka korupsi, Nur Alam dapat meraih gelar doktor di bidang ekonomi. Selain itu, muncul infografis di media sosial yang menyebutkan tim EKA menemukan lima disertasi terindikasi plagiat para pejabat Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kasus Plagiat di Perguruan Tinggi Bukan kali  pertama terjadi di tanah air ,ada beberapa kasus besar serupa yang juga pernah terjadi/ dan  terkuak dimasyarakat semenjak tahun 2000. Sebut saja  kasus plagiat  yang menimpa dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Anggito Abimanyu yang cukup menhebohkan kala itu . Anggito tidak sendiri, banyak beberapa dosen bahkan profesor diketahui tersangkut kasus plagiarisme. Guru Besar Universitas Riau (UNRI) Prof Dr. Isjoni Ishaq Msi diantaranya juga  terbukti melakukan plagiarisme dalam membuat buku judul "Sejarah Maritim". Buku dimaksud merupakan jiplakan dari Buku Budaya Bahari Karya Mayor Jenderal (Marinir) Joko Pramono di tahun 2005


Atas berbagai kasus plagiat ini RRI prihatin/ dunia pendidikan tanah air kembali tercoreng// Meski kemudian , Para Plagiat tersebut akhirnya harus dipidanakan ,sejatinya bukan  pada beban hukuman yang harus  diterima para pelaku plagiat itu yang dipersoalkan, namun  kepada mengapa plagiat harus terjadi justru didalam tubuh dunia pendidikan yang seharus nya menjadi contoh dan suri tauladan bagi semua kalangan.

 Sejatinya lagi  pelanggaran di dunia akademik harusnya  tidak boleh terjadi karena Rektor sebagai pemimpin tertinggi akademik di universitas haruslah menjaga kondisi akademik, jangan sampai melakukan kegiatan yang menimbulkan plagiarism. Mendidik anak bangsa dengan cara yang tidak sesuai prosedur ini harus bersihkan.

Langkah Rektor yang memberikan ijazah dengan cara-cara yang tidak benar dan melanggar aturan merupakan tindak pidana.

Kita acungkan jempol untuk Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir  yang akhirnya  memberhentikan Prof Djaali sebagai Rektor UNJ.  Surat keputusan pemberhentian  itu  keluar pada Senin, 25 September 2017 lalu. Rektor  Tersebut diberhentikan karena jelas jelas  melanggar  Peraturan Mendiknas 17/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Berkaca dari kasus yang diduga dilakukan oleh program pasca sarjana UNJ, DAN agar tidak berdampak pada universitas lainnya di dalam negeri, Pemerintah  perlu  semakin menginsentifkan pengawasan dan pengontrolan diintern lembaga. Ini penting  dilakukan guna memastikan penjaminan mutu dan kontrol kolege,terutama, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keberadan perguruan tinggi yang menjadi pusat pencetakan individu bermoral dan bermartabat.


Sumber : http://www.rri.co.id/post/editorial/973/editorial/waspadai_plagiatisme.html

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.