Guru Besar UR Tersangkut Kasus Plagiarisme ?
terasunri.web.id - Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akhirnya memutuskan memberhentikan Profesor Djaali dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Tim Kemenristekdikti menemukan adanya pelanggaran dalam perkuliahan di Pascasarjana UNJ.
Polemik kasus yang menjerat Djaali bermula dari temuan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristekdikti soal plagiarisme atas disertasi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Anehnya meski sudah berstatus tersangka korupsi, Nur Alam dapat meraih gelar doktor di bidang ekonomi. Selain itu, muncul infografis di media sosial yang menyebutkan tim EKA menemukan lima disertasi terindikasi plagiat para pejabat Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kasus Plagiat di Perguruan Tinggi Bukan kali pertama terjadi di tanah air ,ada beberapa kasus besar serupa yang juga pernah terjadi/ dan terkuak dimasyarakat semenjak tahun 2000. Sebut saja kasus plagiat yang menimpa dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Anggito Abimanyu yang cukup menhebohkan kala itu . Anggito tidak sendiri, banyak beberapa dosen bahkan profesor diketahui tersangkut kasus plagiarisme. Guru Besar Universitas Riau (UNRI) Prof Dr. Isjoni Ishaq Msi diantaranya juga terbukti melakukan plagiarisme dalam membuat buku judul "Sejarah Maritim". Buku dimaksud merupakan jiplakan dari Buku Budaya Bahari Karya Mayor Jenderal (Marinir) Joko Pramono di tahun 2005
Atas berbagai kasus plagiat ini RRI prihatin/ dunia pendidikan tanah air kembali tercoreng// Meski kemudian , Para Plagiat tersebut akhirnya harus dipidanakan ,sejatinya bukan pada beban hukuman yang harus diterima para pelaku plagiat itu yang dipersoalkan, namun kepada mengapa plagiat harus terjadi justru didalam tubuh dunia pendidikan yang seharus nya menjadi contoh dan suri tauladan bagi semua kalangan.
Sejatinya lagi pelanggaran di dunia akademik harusnya tidak boleh terjadi karena Rektor sebagai pemimpin tertinggi akademik di universitas haruslah menjaga kondisi akademik, jangan sampai melakukan kegiatan yang menimbulkan plagiarism. Mendidik anak bangsa dengan cara yang tidak sesuai prosedur ini harus bersihkan.
Langkah Rektor yang memberikan ijazah dengan cara-cara yang tidak benar dan melanggar aturan merupakan tindak pidana.
Kita acungkan jempol untuk Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir yang akhirnya memberhentikan Prof Djaali sebagai Rektor UNJ. Surat keputusan pemberhentian itu keluar pada Senin, 25 September 2017 lalu. Rektor Tersebut diberhentikan karena jelas jelas melanggar Peraturan Mendiknas 17/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Berkaca dari kasus yang diduga dilakukan oleh program pasca sarjana UNJ, DAN agar tidak berdampak pada universitas lainnya di dalam negeri, Pemerintah perlu semakin menginsentifkan pengawasan dan pengontrolan diintern lembaga. Ini penting dilakukan guna memastikan penjaminan mutu dan kontrol kolege,terutama, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keberadan perguruan tinggi yang menjadi pusat pencetakan individu bermoral dan bermartabat.
Sumber : http://www.rri.co.id/post/editorial/973/editorial/waspadai_plagiatisme.html
Post a Comment