Ahli Tata Negara UR : Kerja Satpol PP Tak Maksimal, PKL Pun Marak
terasunri.web.id - Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satuan Polisi Pamong (PP) Praja
sangat penting dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Bila lembaga
ini tidak maksimal, maka ada potensi besar banyaknya Perda yang
dilanggar atau dikangkangi warga. Agar terciptanya pemerintahan yang
baik dan berdirinya peraturan daerah secara berwibawa, peran Satpol PP
diharapkan maksimal.
PKL yang terus menempati tempat-tempat ilegal untuk berjualan seperti
di pinggir jalan terus meresahkan pengendara. Kondisi ini mencerminkan
Satpol PP tidak maksimal dalam menjalankan tupoksi.
Ahli tata negara
Universitas Riau Mexasai Indra memyebutkan, Satpol PP merupakan
instrumen Pemda dalam menegakkan hukum. Namun dalam mengambil sebuah
tindakan terkait penegakan Perda, ada prosesnya secara administrasi.
Namun bila suatu lembaga tersebut ternyata tidak bisa menjalankan
tupoksi secara maksimal, maka lembaga itu layak dievaluasi.
‘’Secara internal bisa dilakukan evaluasi oleh pimpinan daerah. Dalam
konteks hubungan kelembagaan bisa dilakukan kontrol lewat DPRD, sesuai
dengan salah satu fungsi yang melekat padanya. DPRD bisa memanggil,
melakukan hearing dan mendengarkan pendapatkan.
DPRD juga bisa meminta
kepala daerah memberhentikan pimpinan lembaga, sesuai evaluasi. Walaupun
untuk memberhentikan itu merupakan kewenang penuh kepala daerah,’’
sebut Mexasai.
Sumber : http://www.riaupos.co/161835-berita-kerja-satpol-pp-tak-maksimal-pkl-marak.html






Post a Comment