Header Ads

Link Banner

Mahasiswa Kukerta bersama LBH Pekanbaru Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum di Kampung Rawang Kao

terasunri.blogspot.co.id - Mahasiswa Universitas Riau (UR) yang tergabung dalam kelompok Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) di Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak menggelar penyuluhan bantuan hukum yang diperuntukkan bagi masyarakat setempat.

Ketua Pelaksana Penyuluhan Bantuan Hukum, Nike Irwani mengatakan penyelenggaraan ini didasarkan atas minimnya pengetahuan masyarakat tentang adanya bantuan hukum secara cuma-cuma yang bisa diakses sebagai hak warga negara.

"Kita berharap sosialisasi atau penyuluhan ini mampu membuka wawasan masyarakat agar mampu dan cakap dalam persoalan atau sengketa hukum yang bisa mereka temui dalam kesehariannya," kata Nike usai penyelenggaraan sosialisasi, Rabu (30/8/2017).

Lanjutnya, mahasiswa Fakultas Hukum ini menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan ini, pihaknya menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang merupakan bagian dari YLBHI.

Tak tanggung, Direktur LBH Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso SH menjadi pembicara dalam sosialisasi yang digelar di aula Kantor Desa Rawang Kao. Ia dibantu oleh Noval Seriawan SH yang menjadi Staf Isu Korupsi di LBH Pekanbaru.

"Kita menyampaikan bahwa sebenarnya masyarakat memiliki hak konstitusional dari negara dalam bantuan hukum yang diatur dalam Undang-undang Bantuan Hukum," kata Adit.

Lanjutnya, hak tersebut bisa diakses oleh masyarakat secara cuma-cuma alias gratis jika masyarakat membutuhkan pendampingan dalam menghadapi kasus yang menimpa masyarakat.

LBH Pekanbaru, selama ini menjadi instansi yang membawa ruh bantuan hukum bagi masyarakat tak mampu. Semangat ini telah LBH bawa sejak lembaga ini lahir pada zaman Orde Baru oleh Mendiang Adnan Buyung Nasution sebagai salah satu pelopornya.

"Kita berharap bahwa setiap warga negara memiliki akses dan perlakuan yang sama dalam konsep dan praktik bantuan hukum di Indonesia. Salah satunya adalah masyarakat harus terlebih dulu mengetahui konsep dasarnya," papar Adit.

Sementara itu, Sekretaris Desa Rawang Kao, Suprianto menyampaikan bahwa pihaknya berterima kasih kepada Mahasiswa Kukerta Universitas Riau tahun 2017 ini yang telah mengadakan Sosialisasi Bantuan Hukum di kampungnya. 

"Kami berharap dengan diadakannya acara ini, masyarakat menjadi lebih mengerti tentang hukum serta tidak lagi merasa sendiri jika sedang bermasalah dengan hukum. Kemudian semoga hasil yang diharapkan oleh pelaksana bisa benar didapatkan oleh masyarakat," harap Suprianto.


Sumber : http://senuju.com/mobile/detailberita/8276/mahasiswa-ur-dan-lbh-pekanbaru-beri-penyuluhan-akses-bantuan-hukum

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.