NGERI !!! Eksistensi LGTB mengancam pranata sosial
Universitas Riau - Triandi Bimankalid, Mahasiswa Hukum 2012 - LGBT (Lesbian Gay Biseksual and Transgender) dapat dipahami dari
berbagai sudut pandang baik dipandang berdasarkan nilai-nilai moral,
budaya dan agama, juga dapat dipandang dari sisi ilmu pengetahuan
mencakup biologi, psikologi dan sosiologi. Namun, secara keseluruhan
LGBT tidak dapat diabaikan dan dapat dipahami sebagai sebuah gerakan
sosial, yang tentu bergerak membuat pergerakan. Walaupun dapat dikatakan
tidak ada sebuah organisasi atau sebuah entitas tertentu, namun secara
gerakan, kelompok LGBT dapat dikatakan berada di dalam
organisasi-organisasi yang terpisah. Sebagai contoh di Indonesia
kelompok gay diwakili oleh sebuah organisasi besar yang menamakan
dirinya Gaya Nusantara.
“Perkawinan adalah peristiwa sakral,
prosesi ibadah, dan karena itu harus dilaksanakan sesuai ajaran agama,”
Ada 6 agama di Indonesia dan kesemuanya tidak setuju pernikahan sesama
jenis. Apalagi agama mayoritas di bumi nusantara adalah Islam yang
sangat tegas menolak hal tersebut. Bahkan dalam kitab suci al Qur’an
dikatakan Allah melaknat kaum Luth dan menghukumnya dengan azab yang
pedih tatkala kaum Sodom yang berkelakuan homo seksual. Perkawinan harus
berlandaskan nilai dan norma Agama.
Terdapat 3 argumen pendukung
gay politics yang disebutkan oleh Jeffrey Satinover dalam bukunya
Homosexuality and the politics of truth, yaitu:
1. Homoseksual adalah diturunkan secara biologis.
2. Homoseksual tidak dapat diubah secara psikologi.
3. Homoseksual adalah hal yang normal secara sosiologi.
1. Homoseksual adalah diturunkan secara biologis.
2. Homoseksual tidak dapat diubah secara psikologi.
3. Homoseksual adalah hal yang normal secara sosiologi.
Kajian Feminisme dan Gender ( HAM) adalah salah satu faktor pendukung
untuk melegalkan LGBT dengan menyetarakan Gender bagi Homoseksual
diturunkan secara biologis Namun banyak yang tidak menyadari, bahwa
memperjuangkan kesetaraan gender tidak berarti memperjuangkan keadilan,
karena keadilan tidak selalu bermakna menyamaratakan.
Ketika
mereka menawarkan argumentasinya tersebut, mereka menawarkan berbagai
kajian terkait untuk mendukung argumen tersebut. Maka berbagai jurnal
ilmiah dibangun diatas paradigma yang sangat kental dengan prinsip
relativismenya. Karena serba relatif maka temuan-temuan pun akan banyak
pro kontranya.Seperti homoseksual bukan penyakit berdasarkan kajian
ilmiah yang sejalan dengan gerakan mereka. Sementara yang tidak sejalan
jarang terpublikasikan bahkan tercatat beberapa ilmuwan merasa mengalami
bullying jika mereka bertentangan dengan arus opini yang dibentuk.
Intinya yang dibangun adalah kekuatan dalam membuat opini.
Eksistensi LGBT dapat mengancam pranata sosial terutama struktur
keluarga berupa dekonstruksi konsep keluarga. Keluarga tidak selalu
terdiri dari istri yang perempuan dan suami yang laki-laki. Dampak
kelanjutannya adalah bencana demografi. Disamping banyak faktor-faktor
lainnya. Amerika sendiri berdasarkan data terakhir memiliki data
keluarga nuklir hanya sekitar 25 persen. Selebihnya adalah pasangan yang
tidak menikah atau sesama jenis. Di Amerika ada sekitar 2 juta anak
yang dibesarkan oleh pasangan homoseksual dengan problem sosial yang
akan timbul berdasarkan penelitian banyak ahli seperti depresi, kurang
nyaman, dan empat kali lipat lebih memerlukan bantuan sosial dibanding
anak lainnya.
Hukum di Indonesia sudah mengatur dalam UU nomor 1
tahun 1974 tentang perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha esa. Jadi sungguh tidak ada alasan atas nama HAM aktifitas
LGBT harus dilegalkan ! Jelas-jelas itu bertentangan dengan nilai Norma
yang ada di Indonesia.
Maka, sudah sepantasnya masyarakat
Indonesia berpikir kritis untuk menolak LGBT dilegalkan di Indonesia.
Namun dengan melakukan cara-cara destruktif dan membully kelompok ini
bukanlah cara yang tepat.Sebab hal tersebut akan semakin menjauhkan
mereka.Tapi dengan cara melakukan pendekatan agar memahami bahwa pilihan
ini adalah pilihan yang tidak bisa diterima dalam konteks sosial moral
dan agama yang ada di Indonesia. Pemerintah semestinya juga membuat
aturan yang tegas mengenai hal ini untuk menghindari kemaslahatan umat.
Menikah (cinta) sesama jenis itu merupakan larangan, bukan pilihan. Agama mana pun melarangnya, termasuk dasar negara kita,”
Semua Manusia memiliki potensi keburukkan dan manusia yang baik adalah
yang mampu melawan potensi keburukan itu dengan potensi kebaikannya.
Terus mendekatkan diri Kepada ALLAh SWT. LGBT Kalian Bisa Sembuh...






Post a Comment