Ditundanya Revisi UU KPK, BEM UR adakan kajian
bem.unri.ac.id, Universitas Riau - Rabu (24/02) Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau adakan kajian
bertajuk Majelis Reboan dengan Tema “Mengupas Lebih Tajam Polemik Revisi
UU KPK” yang di taja oleh Kementerian Sosial & Politik
(Kemensospol). Kegiatan yang berlangsung pukul 16.00-17.00 WIB ini
bertempat di sekretariat BEM UR dan menghadirkan Zulwisman. SH, MH
selaku Pemateri yang juga merupakan dosen aktif di Fakultas Hukum
Universitas Riau serta Mahasiswa Universitas RIau sebagai peserta.
Kegiatan
Majelis Raboan kali ini berfokus kepada permasalahan-permasalahan
polemik mengenai rencana revisi UU KPK oleh Pemerintah dan lebih
spesifiknya mengarah ke UU NOMOR 30 tahun 2002 yaitu mengenai kordinasi,
supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta melakukan
tindakan-tindakan pencegahan korupsi dan monitoring terhadap
penyelenggaraan pemerintahaan negara. Seperti penyidikan,pemeriksaan,dan
penuntutan seperti salah satunya yaitu penyadapan dan merekam
pembicaraan,yang menjadi salah 1 polemik dalam pembahasan revisi UU KPK
yaitu penyadapan dianggap sebagai tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia
oleh beberapa orang,oleh karena itu pemerintah berencana untuk
melakukan revisi terhadap UU KPK.
Zulwisman.SH,MH mungungkapkan bahwa revisi UU KPK itu tidak perlu. "UU KPK tidak perlu direvisi lagi dikarenakan UU KPK yang sekarang
sudah bagus,dan ini merupakan salah satu tindakan pelemahan institusi
KPK karena adanya batasan-batasan wewenang yang harus di penuhi KPK
sebelum melakukan tindakan, salah satunya seperti ini KPK harus meminta
izin sebelum melakukan penyadapan hal itu juga dapat menghambat kinerja
dari KPK itu sendiri dan juga beresiko timbulnya tindakan – tindakan
korupsi yang lebih merugikan negara, contohnya KPK meminta izin Hakim
Tinggi untuk melakukan penyadapan dan Hakim tinggi tidak mengabulkan
maka tindakan penyelidikan akan terhambat.seharus nya KPK itu harus
Independen dan menjaga data-data rahasia target yang sedang mereka
selidiki tanpa gangguan dan intervensi dari institusi-institusi lain",
Jelas Zulwisman
Zulwisman.SH,MH
juga mengungkapkan pemerintah boleh merevisi UU KPK tapi revisi yang
benar-benar menguatkan KPK, yaitu dengan cara tidak merubah UU KPK
tersebut namun melahirkan UU lanjutan dari point-point UU KPK tersebut.
Diskusis Majelis raboan ini diakhiri dengan pemberian plakat serta foto bersama pemateri dengan peserta diskusi.
Post a Comment