Header Ads

Link Banner

Ditundanya Revisi UU KPK, BEM UR adakan kajian

bem.unri.ac.id, Universitas Riau - Rabu (24/02) Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau adakan kajian bertajuk Majelis Reboan dengan Tema “Mengupas Lebih Tajam Polemik Revisi UU KPK” yang di taja oleh Kementerian Sosial & Politik (Kemensospol). Kegiatan yang berlangsung pukul 16.00-17.00 WIB ini bertempat di sekretariat BEM UR dan menghadirkan Zulwisman. SH, MH selaku Pemateri yang juga merupakan dosen aktif di Fakultas Hukum Universitas Riau serta Mahasiswa Universitas RIau sebagai peserta.

Kegiatan Majelis Raboan kali ini berfokus kepada permasalahan-permasalahan polemik mengenai rencana revisi UU KPK oleh Pemerintah dan lebih spesifiknya mengarah ke UU NOMOR 30 tahun 2002 yaitu mengenai kordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta melakukan tindakan-tindakan pencegahan korupsi dan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahaan negara. Seperti penyidikan,pemeriksaan,dan penuntutan seperti salah satunya yaitu penyadapan dan merekam pembicaraan,yang menjadi salah 1 polemik dalam pembahasan revisi UU KPK yaitu penyadapan dianggap sebagai tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh beberapa orang,oleh karena itu pemerintah berencana untuk melakukan revisi terhadap UU KPK.

Zulwisman.SH,MH mungungkapkan bahwa revisi UU KPK itu tidak perlu. "UU KPK tidak perlu direvisi lagi dikarenakan UU KPK yang sekarang sudah bagus,dan ini merupakan salah satu tindakan pelemahan institusi KPK karena adanya batasan-batasan wewenang yang harus di penuhi KPK sebelum melakukan tindakan, salah satunya seperti ini KPK harus meminta izin sebelum melakukan penyadapan hal itu juga dapat menghambat kinerja dari KPK itu sendiri dan juga beresiko timbulnya tindakan – tindakan korupsi yang lebih merugikan negara, contohnya KPK meminta izin Hakim Tinggi untuk melakukan penyadapan dan Hakim tinggi tidak mengabulkan maka tindakan penyelidikan akan terhambat.seharus nya KPK itu harus Independen dan menjaga data-data rahasia target yang sedang mereka selidiki tanpa gangguan dan intervensi dari institusi-institusi lain", Jelas Zulwisman

Zulwisman.SH,MH juga mengungkapkan pemerintah boleh merevisi UU KPK tapi revisi yang benar-benar menguatkan KPK, yaitu dengan cara tidak merubah UU KPK tersebut namun melahirkan UU lanjutan dari point-point UU KPK tersebut.

Diskusis Majelis raboan ini diakhiri dengan pemberian plakat serta foto bersama pemateri dengan peserta diskusi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.